Artikel
RAPAT KEGIATAN DELINEASI BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA DAN KELURAHAN
KIANGROKE - Pada Hari Kamis Tanggal 19 September 2019 Kepala Desa Kiangroke Ibu ENUNG NURHAYATI menghadiri undangan terkait dengan Delineasi Batas Wilayah Adminiistrasi Desa/Kelurahan Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan Di Kabupaten Bandung yang bertempat di Gedung Kandaga Komplek Pemda Kabupaten Bandung.
Maksud kegiatan ini adalah untuk mendapatkan garis batas wilayah administrasi Desa / Kelurahan berdasarkan hasil kesepakatan, melalui delineasi batas secara kartometrik. Delineasi batas Desa / Kelurahan adalah kegiatan penentuan garis dan titik-titik koordinat batas desa / kelurahan yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan survei dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa / Kelurahan. Metode Kartometrik adalah penelusuran / penarikan garis batas pada draft peta kerja dan pengukuran / perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
Setelah Rapat selesai, Ibu ENUNG NURHAYATI bertemu dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung terkait Program Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa Kiangroke.