Artikel
Badan Usaha Milik Desa
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.[1]
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.[2]
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Source: id.wikipedia.org


REMBUG BEDAS titik ke-108
POKJA AGRARIA GERAKAN PILIHAN SUNDA
Pembuatan LCO di RW 12
MUSREMBANG DESA
Gebyar Bulan LCO
Penyambutan Mahasiswa UM Bandung
Penyambutan Mahasiswa UNLA
FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) SAT BINMAS POLRESTA BANDUNG
Sejarah Desa
PEMBANGUNAN TPSS RW. 010
JAGA DIRI DAN KELUARGA ANDA DENGAN GERMAS
Pembuatan LCO(Lobang Cerdas Organik) / BIO PORI
HADIAH UNTUK TAEKWONDO KIANGROKE YANG BERPRESTASI DARI KEPALA DESA KIANGROKE
PENGAJIAN RUTIN DESA KIANGROKE BULAN AGUSTUS 2018
Pelantikan Perangkat Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Tahun 2023
KEGIATAN KARANG TARUNA DESA KIANGROKE
PELANTIKAN ANGGOTA BPD KIANGROKE PERIODE 2018-2024
PERTEMUAN RUTIN SUB KB
Kader Kesehatan Nerkumpul di Balai Musyawarah Desa