Artikel
MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD KIANGROKE
Berhubung dengan akan berakhirnya masa jabatan Anggota BPD Kiangroke tanggal 31 Agustus 2018 dan pelaksanaan dari PERDES No. 2 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa Kiangroke menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menetapkan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2018-2024 pada hari Minggu Tanggal 25 Februari 2018. dalam musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa Kiangroke, Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Lembaga Masyarakat, Unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Kelompok Petani, Kelompok Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak, Kelompok Masyarakat Miskin.
Alhamdulillah dalam MUSDES tersebut dicapai kesepakatan tentang panitia pengisian anggota BPD dan langsung disahkan oleh ibu Kepala Desa Kiangroke, dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kiangroke No. 141.2/KEP.013/KR/2018 dengan susunan panitia sebagai berikut:
NO | NAMA | UNSUR | JABATAN |
1 | YAYAT SYARIF HIDAYAT | TOGA | KETUA MERANGKAP ANGGOTA |
2 | IIM DJAENUDIN | TOMAS | ANGGOTA |
3 | CECEP RAHMAT | TOPEN | ANGGOTA |
4 | INDANG TADJUDIN | POKTAN | ANGGOTA |
5 | SRI ARYANTI | PPAP | ANGGOTA |
6 | ERI SUHARTININGSIH | WARMIS | ANGGOTA |
7 | ARIE DACHLAN M, S.Th.I | PERANGKAT | ANGGOTA |
8 | TUTI YUNIAR | PERANGKAT | ANGGOTA |
9 | PURWA SAEPUL R | PERANGKAT | ANGGOTA |
red.kasipem