You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kiangroke
Desa Kiangroke

Kec. Banjaran, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung || Website Sistem Informasi Desa Merupakan Inovasi Dalam Pelayanan Dan Informasi Berbasis Digital Untuk Memudahkan Warga Desa Dan Masyarakat Dalam Mengakses Informasi Desa Ancolmekar, Mendapatkan Pelayanan Prima Serta Keterbukaan Informasi Publik Yang Baik Dan Berkelanjutan || Kantor Desa Kiangroke membuka Pelayanan Publik Setiap Hari Kerja Senin s/d Jumat Pukul 08.00 - 16.00 Wib. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda terdaftar di Sistem Informasi Desa.

Pemerintahan Desa

Administrator 07 November 2014 Dibaca 1.259 Kali
Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

 

  • KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA  
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang: memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan APB Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa;
  9. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  10. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  11. memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  12. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  13. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
  15. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  16. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
  17. mendapatkan cuti; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  18. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  19. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
  20. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  21. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  22. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  23. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  24. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  25. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; mengelola keuangan dan aset Desa;
  26. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  27. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  28. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  29. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  30. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  31. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  32. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
  33. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  34. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  35. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.  

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA  
  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),
  3. Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  4. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  5. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  6. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  7. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  8. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  4. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  5. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  6. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  7. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  8. Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset desa; Pengadministrasian inventarisasi desa;
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas; Melaksanakan pelayanan umum  

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  4. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  5. Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  7. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  8. Menyusun laporan kegiatan Desa;
  9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  4. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  5. Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  7. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  8. Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
  3. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  4. Menyusun rancangan regulasi desa;
  5. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  6. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  7. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  8. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  9. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
  3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  7. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  8. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN  
  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
  3. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  4. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  6. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  7. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  8. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  9. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  10. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  11. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN  

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,285 Rp1,299
98.93%
Belanja
Rp1,340 Rp1,340
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp17
0%
Dana Desa
Rp2 Rp2
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp201 Rp198
101.47%
Alokasi Dana Desa
Rp887 Rp887
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp130 Rp130
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp65 Rp65
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1 Rp1
98.69%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp889 Rp889
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp77 Rp77
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp94 Rp94
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp279 Rp279
100%